عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ فِي
عِمِّيَّا أَوْ رِمِّيًّا يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ
فَعَقْلُهُ عَقْلُ خَطَإٍ وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَقَوَدُ يَدَيْهِ فَمَنْ
حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ
وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
4591. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
yang membunuh dalam keadaan membabi buta (kesalahan), ketika terjadi
saling lempar-melempar batu di antara mereka, atau dengan cambuk atau
karena pemukulan dengan tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan
yang salah (tidak sengaja). Barangsiapa yang membunuh secara sengaja,
maka perkara itu adalah qishash. Dan, barangsiapa yang
menghalang-halangi qishash tersebut maka baginya laknat Allah dan para
malaikat-Nya serta seluruh manusia." Shahih: (4540) telah disebutkan sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar