عَنْ طَاوُوسٍ قَالَ مَنْ
قُتِلَ وَقَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّا فِي رَمْيٍ يَكُونُ
بَيْنَهُمْ بِحِجَارَةٍ أَوْ بِالسِّيَاطِ أَوْ ضَرْبٍ بِعَصًا فَهُوَ
خَطَأٌ وَعَقْلُهُ عَقْلُ الْخَطَإِ وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ
قَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَوَدُ يَدٍ ثُمَّ اتَّفَقَا وَمَنْ حَالَ دُونَهُ
فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَغَضَبُهُ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا
عَدْلٌ
4539.
Dari Thawus, ia berkata, "Barangsiapa yang dibunuh —di dalam lafazh
yang lain—, dia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa
yang dibunuh secara membabi buta (kesalahan), ketika terjadi saling
lempar-melempar batu di antara mereka, atau dengan cambuk atau karena
pemukulan dengan tongkat, maka hal itu adalah pembunuhan akibat
kesalahan dan diyatnya adalah diyat pembunuhan yang salah (tidak
sengaja). Barangsiapa yang dibunuh dengan sengaja maka perkara itu
adalah qishash —di dalam lafazh yang lain, qishash dengan tangan— dan
barangsiapa yang menjadi penghalang perlakuan qishash terhadap orang
yang terkena hukumnya, maka baginya laknat Allah dan murka-Nya, tidak
akan diterima baginya amal perbuatannya yang sunnah dan juga amal
perbutannya yang wajib." Shahih: Ibid.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ
4540. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda... maka disebutkan arti dari hadits sebelumnya. Shahih: Ibnu Majah (2635)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar